mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Minggu, 24 Juni 2012

Tanya Jawab Seputar Shalat Ghaib

pemakaman baqi'


Hukum Shalat Ghaib

Pertanyaan: Apa hukum shalat untuk mayat yang ghaib (tidak ada dihadapannya)?

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imamhafizhahullah

Jawab: “Yang benar dari beberapa pendapat para ulama bahwa disunnahkan shalat bagi mayat yang ghaib dengan syarat ia tahu bahwa mayat tersebut belum dishalatkan di daerah yang ia meninggal padanya. Seperti shalatnya beliau (Shallallahu ‘alaihi wa Sallam) untuk Raja Najasyi ketika ia meninggal di Negeri Habasyah (Negeri Nashoro) sebagaimana dikisahkan dalam Ash-Shahihain. Yang demikian itu karena ia (meninggal) di negeri kafir. Dan tidak diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Ali wa Sallam bahwa beliau melakukan shalat (ghaib) untuk selain dia (Najasyi) dari orang-orang yang meninggal di luar kota Madinah.

Sumber : http://olamayemen.wordpress.com/2010/02/01/hukum-shalat-ghaib/

* * *

Bismillahirrahmanirrahim

Ustadz bagaimana hukum sholat ghaib ? ada sebagian kaum muslimin membolehkan dengan dalil rasulullah pernah mensholati seorang wanita tua yang meninggal akan tetapi khabar meninggalnya wanita itu didengar Rasulullah setelah beberapa hari kemudian.Mohon penjelasannya Ustadz?Jazakallahu kahiran

Jawaban Al-Ustadz Abu Karimah Asykari Al-Bugisy

Yang dimaksud shalat ghaib adalah menshalati jenazah yang berada di lokasi lain, bukan di hadapan orang-orang yang menshalatinya. Para ulama’ berselisih pendapat tentang siapa saja yang dibolehkan untuk dishalati jenazahnya dalam bentuk shalat ghaib. Diantara mereka ada yang berpendapat bolehnya shalat ghaib pada setiap yang meninggal baik yang telah dishalati secara langsung (bukan ghaib) maupun tidak, adapula yang berpendapat bahwa shalat ghaib khusus bagi Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – dan tidak untuk yang lainnya. Dan adapula yang mengatakan dibolehkannya menshalati orang yang memiliki kedudukan yang terhormat dalam Islam. Dan yang rajih dalam masalah ini adalah disyari’atkannya menshalati jenazah seorang muslim yang tidak dishalati dalam bentuk shalat secara langsung di kampung tempat dia meninggal. Adapun bagi jenazah yang telah dishalati secara langsung maka tidak disyari’atkan melaksanakan shalat ghaib untuknya. Hal ini berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah – radhiyallaahu ‘anhu – bahwa Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam -mengumumkan kematian Najasyi (Raja negeri Habasyah) – rahimahullaahu ta’aalaa – pada hari beliau meninggal maka beliau keluar ke Mushalla (tanah lapang untuk tempat shalat) bersama para shahabat, lalu Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – mengimami shalat bersama mereka dan beliau bertakbir empat kali.

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – menshalati Najasyi disebabkan karena beliau tidak dishalati di negerinya dan beliau menyembunyikan ke-islamannya hingga wafat, dan Allah mengabarkan berita meninggalnya pada Rasul-Nya – shallallaahu ‘alaihi wa sallam -. Dan telah banyak yang meninggal dari kalangan kaum muslimin di masa Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – di berbagai daerah, namun tidak dinukilkan pelaksanaan shalat ghaib atas meninggalnya mereka . Kalaulah shalat ghaib disyari’atkan atas setiap yang meninggal tentunya beliau telah menshalati mereka.

Demikian pula meninggalnya orang-orang yang terbaik setelah Rasullullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – seperti Abu Bakr Ash Shiddiq, Umar bin Al Khathab, ‘Utsman dan ‘Ali – radhiyallaahu ‘anhum – namun tidak dinukilkan adanya pelaksanaan shalat ghaib terhadap kematian mereka. Dan ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat, sebagian ahli Tahqiq dari kalangan Syafi’iyyah dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Al Albani – rahimahumullaah ta’aalaa -. Wallaahu a’lam bis shawaab.

* * *

Permasalahan tentang Sholat Ghaib (Sholat Jenazah)

Tanya: Assalamu ‘alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh. Beberapa hari yang lalu, selepas sholat Jum’at di masjid dekat rumah saya, tiba-tiba diumumkan bahwasanya ada salah seorang yang meninggal dunia.

Kemudian dilakukan sholat Ghoib. Pertanyaannya, apa dan bagaimana sholat Ghoib itu? Apa syarat-syaratnya? Bagaimana pula hukumnya? Jazakallahu khoiron katsiron.




Jawaban Al-Ustadz Abu hamzah Yusuf Al-Atsary

Wa ‘alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh. Sebenarnya tidak ada definisi khusus tentang sholat Ghoib, namun agar sudara lebih memahami, maka gambaran sederhananya ialah: kita mensholatkan seseorang yang telah diketahui meninggal dunia di suatu daerah, sedang jenazahnya tidak hadir di hadapan kita / tidak hadir di tempat kita. Kemudian, sholat Ghoib dilakukan sama seperti halnya sholat jenazah biasa.

Asal munculnya istilah sholat Ghoib adalah berdasarkan satu hadits, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam mengumumkan kematian raja Najasyi pada harinya kemudian keluar bersama para sahabatnya menuju lapangan lalu membuat shaf dan bertakbir empat kali. (HR Bukhori Muslim dari sahabat Abu Hurairoh).

Adapun mengenai hukumnya, para ahli ilmu berselisih hingga tiga pendapat yang masyhur.

Pertama: bahwa sholat ghoib disyariatkan dan ia adalah sunnah, ini pendapatnya Syafi’i dan Ahmad, berdalil dengan hadits di atas.

Kedua: hukum ini berlaku khusus bagi jenazahnya raja Najasyi, tidak untuk yang lainnya, ini pendapatnya Malik dan Abu Hanifah dengan dalil bahwa peristiwa sholat Ghoib ini tidak pernah ada kecuali pada kejadian meninggalnya raja Najasyi.

Ketiga: mengkompromikan / menjamak antara dalil-dalil, yakni apabila seseorang meninggal dunia di suatu daerah ( negeri dan belum ) tidak ada yang mensholatkannya, maka dilakukan sholat Ghoib, seperti yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam atas raja Najasyi karena ia meninggal di lingkungan / tempat orang-orang kafir dan belum disholatkan. Adapun jika telah disholatkan di tempat dia meninggal atau tempat lainnya, maka tidak dilaksanakan sholat Ghoib karena kewajiban untuk mensholatkannya telah gugur dengan sholatnya kaum muslimin atasnya. Ini pendapatnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan dirajihkan oleh Al Khattabi, serta Abu Dawud membuat bab tentangnya dalam Sunannya, dikuatkan pula oleh Al Albany dan Muqbil bin Hadi Al Wadi’i semoga Allah merahmati semuanya.

Di antara pendapat-pendapat ini yang kami lihat lebih kuat dan menurut kami lebih dekat kepada kebenaran adalah pendapat yang ketiga. Wal ‘ilmu indallah.

Sumber : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=147

Dari: http://kaahil.wordpress.com/2010/06/28/asal-usul-shalat-ghaib-adakah-shalat-ghaib-dalam-islam-bagaimana-niat-dan-tatacara-kaifiyat-shalat-ghoib/

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar