mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Jumat, 03 Agustus 2012

Hukum Menggunakan Obat Pencegah Haid di Bulan Ramadhan?

pil


Tanya: Bolehkah bagi seorang wanita menggunakan obat-obatan untuk menahan datangnya masa haid di bulan Ramadhan?

Jawab:

Boleh bagi seorang wanita melakukan hal tersebut, bila telah ditetapkan oleh orang-orang yang berpengalaman dan terpercaya dari ahli medis bahwa obat tersebut tidak membawa efek samping (kemudharatan) dan pengaruh negatif bagi rahimnya.

Namun, sebaiknya wanita itu menahan diri (tidak melakukannya -pent.), karena Allah telah memberi keringanan bagi wanita untuk berbuka bila datang masa haid di bulan Ramadhan dan disyariatkan untuk mengqadha hari-hari yang ia telah berbuka dan meridhai hal itu, karena merupakan ketentuan di dalam agama.

Sumber: Tuntunan Ibadah Ramadhan & Hari Raya oleh Syaikh Bin Baz, Syaikh Bin Utsaimin, Syaikh ‘Ali Hasan, Syaikh Salim al-Hilaly dan Syaikh bin Jibrin (penerjemah/penyusun: Hannan Hoesin Bahannan dkk), penerbit: Maktabah Salafy Press, Tegal. Cet. Pertama, Rajab 1423 H / September 2002 M.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar