Kumpulan tanya jawab agama, kisah nyata, kesehatan, sains, tekno, berkebun, tips praktis, dan serba-serbi info lainnya.
Sabtu, 18 Agustus 2012
Hukum Mengkhususkan Ziarah Kubur Pada Hari Jum'at dan Hari Raya
Mayoritas kaum muslimin di negeri kita telah menganggap bahwa berziarah kubur pada hari-hari tertentu, seperti menjelang Ramadhan, atau pada hari raya dan hari Jum'at adalah ibadah yang ditekankan. Banyak dari mereka yang hanya mengikuti tradisi tanpa mau peduli apakah hal itu disyariatkan oleh agama atau tidak.
Padahal banyak fatwa para ulama tentang tidak bolehnya mengkhususkan ied (hari raya) atau bulan Ramadhan untuk berziarah kubur. Ada sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, "Apa hukum mengkhususkan hari raya dan hari Jum'at untuk berziarah kubur?"
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab, "Pengkhususan hari Jum'at dan ied untuk berziarah kubur tidak ada asalnya di dalam sunnah. Pengkhususan ziarah kubur pada hari ied dan keyakinan bahwa hal itu disyariatkan, teranggap sebagai perbuatan bid'ah...." (kutipan dari Fatawa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 17/286 pertanyaan no. 259)
Ditanyakan pula kepada Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, "Apa hukum mengkhususkan hari Jum'at untuk berziarah kubur?"
Beliau rahimahullah menjawab, "Hal tersebut tidak ada asalnya dalam syariat. Yang disyariatkan adalah berziarah kubur kapan pun waktunya yang mudah bagi yang mau berziarah, baik malam maupun siang hari."
Pengkhususan pagi atau malam tertentu (untuk berziarah) adalah perbuatan bid'an yang tidak ada asalnya dalam syariat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan agama kami yang bukan darinya maka tertolak." (HR. Al-Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Dalam riwayat Muslim:
"Barangsiapa mengamalkan satu amalan yang tidak ada padanya ajaran kami maka tertolak." (HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha) (Fatawa asy-Syaikh Ibnu Baz, 13/336)
Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan hidayah-Nya kepada kaum muslimin serta menjauhkan diri-diri kita dari berbagai amalan bid'ah yang tidak dituntunkan di dalam syariat. Amii ya Rabbal 'alamiin.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sumber rujukan: Majalah Asy Syariah no. 62/VI/1431 H/2010, hal. 51-52.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar