mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Kamis, 23 Agustus 2012

Tanya Jawab Seputar Puasa Sunnah di Bulan Syawwal

puasa syawwal


Apa pandangan anda tentang puasa enam hari pada bulan Syawwal setelah Ramadhan? Di kitab al-Muwaththa karya al-Imam Malik rahimahullah disebutkan, beliau mengatakan tentang puasa enam hari setelah selesai Ramadhan, bahwa beliau tidak melihat seorang pun ulama ahli fiqih yang melakukan puasa tersebut. Belum sampai berita kepada beliau tentangnya dari seorang ulama salaf pun, dan para ulama membenci hal tersebut serta khawatir itu termasuk bid'ah, serta khawatir diikutkan dengan Ramadhan sesuatu yang bukan darinya. Ucapan ini ada dalam kitab al-Muwaththa hlm. 228 juz I.

Jawab:


Telah shahih dari sahabat Abu Ayyub radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, berarti itu puasa satu tahun." (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi)

Ini adalah hadits yang shahih. Hadits ini menunjukkan bahwa berpuasa enam hari pada bulan Syawwal adalah sunnah. Di antara ulama yang telah mengamalkannya adalah al-Imam asy-Syafi'i, Ahmad, dan sekelompok imam yang lain. Tidak benar jika hadits ini dibenturkan dengan apa yang diungkapkan oleh sebagian ulama sebagai dasar untuk menganggap makruhnya puasa Syawwal, baik itu kekhawatiran akan dianggapnya bagian dari Ramadhan oleh orang jahil, atau dianggap wajib, atau belum sampai berita kepadanya dari orang-orang yang mendahuluinya. Itu semua hanya sangkaan, tidak mampu menghadapi hadits yang shahih. Orang yang mengetahui adalah hujjah bagi orang yang tidak mengetahui.

Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang memberi taufiq. Semoga shalawat dan salam-Nya tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para shahabatnya.

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah Ghudayyan dan Abdullah bin Qu'ud

Apakah puasa enam hari (bulan Syawwal) harus setelah bulan Ramadhan setelah hari id langsung, atau boleh setelah id beberapa hari secara berurutan di bulan Syawwal?

Jawab:


Berpuasa Syawwal tidak harus langsung setelah Idul Fitri. Bahkan, boleh untuk memulai puasa satu atau dua hari setelah Idul Fitri. Boleh berpuasa secara berurutan atau terpisah-pisah pada bulan Syawwal sesuai dengan yang mudah baginya. Dalam hal ini ada kelonggaran. Puasa ini hukumnya tidak wajib, melainkan sunnah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang memberi taufiq. Semoga shalawat dan salam-Nya tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para shahabatnya.

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah Ghudayyan dan Abdullah bin Qu'ud

Saya telah memulai puasa enam hari Syawwal. Akan tetapi, saya belum bisa melengkapinya karena kondisi tertentu dan pekerjaan. Masih tersisa dua hari bagi saya. Apa yang mesti saya lakukan, wahai Syaikh? Apakah saya harus mengqadhanya atau berdosakah saya karenanya?

Jawab:


Puasa enam hari pada bulan Syawwal adalah ibadah yang sunnah, bukan wajib. Maka dari itu, anda mendapatkan pahala dari puasa yang telah dikerjakan tersebut (walaupun belum sempurna, red.). Anda diharapkan mendapat pahalanya secara utuh apabila penghalang anda untuk menyempurnakannya adalah alasan yang syar'i, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

"Apabila seorang hamba sakit atau safar, Allah menuliskan baginya pahala apa yang biasa dia lakukan ketika dia sehat dan berada di tempat tinggalnya." (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya)

Anda tidak berkewajiban mengqadha puasa Syawwal yang belum anda lakukan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang memberi taufiq.

(Fatwa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz)

Seseorang berpuasa enam hari dari bulan Syawwal setelah Ramadhan tetapi belum menyempurnakan puasa Ramadhannya selama seratus hari karena alasan syar'i. Apakah dia tetap mendapatkan pahala orang berpuasa Ramadhan secara sempurna dan mengikutinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal sehingga seperti orang yang berpuasa setahun penuh? Mohon berikan jawaban yang bermanfaat bagi kami. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan balasan kepada anda.

Jawab:


Penetapan pahala amalan yang dilakukan oleh hamba karena Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah hak Allah Subhanahu wa Ta'ala secara khusus. Apabila seorang hamba mencari pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan bersungguh-sungguh dalam ketaatan, Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan menyia-nyiakannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal shaleh, tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengam baik." (al-Kahfi: 30)

Orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan semestinya mengqadhanya dahulu, baru berpuasa enam hari pada bulan Syawwal. Dengan demikian, dia mengamalkan (sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam):

"Mengikuti puasa Ramadhan dengan enam hari pada bulan Syawwal."

Lain halnya kalau dia sudah telanjur menyempurnakan puasa enam hari pada bulan Syawwal (tanpa tahu hukumnya, red.).

Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang memberi taufiq. Semoga shalawat dan salam-Nya tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para shahabatnya.

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah Ghudayyan dan Abdullah bin Qu'ud

Seseorang biasa puasa tiga hari (hari-hari putih, yakni tanggal 13, 14, 15 bulan qamariah) setiap bulan. Apabila dia berpuasa pada bulan ini (Syawwal) pada hari-hari tersebut lalu ditambah tiga hari yang lain, apakah ini cukup (bisa dianggap) puasa enam hari pada bulan Syawwal?

Jawab:


Puasa tiga hari pada bulan Syawwal adalah puasa yang tersendiri, tidak termasuk dari tiga hari (hari-hari putih). Keduanya tidak sama. Yang disunnahkan adalah berpuasa enam hari pada bulan Syawwal secara tersendiri dan berpuasa pada hari-hari putih secara tersendiri agar pahalanya besar. Adapun berpuasa enam hari dari Syawwal dan dia dia niatkan untuk puasa enam hari Syawwal sekaligus hari-hari putih, yang tampak bagi saya itu hanya menjadi puasa enam hari pada bulan Syawwal saja. Oleh karena itu, dia mendapatkan pahala berpuasa enam hari bulan Syawwal saja. Disunnahkan pula berpuasa hari-hari putih dengan niat tersendiri.

(Fatwa asy-Syaikh Shalih al-Fauzan)

Sumber: Majalah Asy Syariah, no. 64/VI/1431 H/2010, hal. 68-70.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar