mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Selasa, 11 Desember 2012

Adzan di Telinga Orang Kesurupan


Seorang penanya melayangkan pertanyaan, “Apakah ada syariat memperdengarkan adzan kepada orang yang kesurupan/kemasukan jin?” Demikian pertanyaan singkat dari sebagian pembaca.

Menjawab pertanyaan ini, kami katakan,

Sebagian praktisi ruqyah (jampi berupa ayat atau dzikir) di tanah air, ada yang meng-adzani telinga orang yang kesurupan atau orang yang ia ruqyah. Ini merupakan salah satu penyimpangan mereka dalam me-ruqyah, sebab ia merupakan bid’ah (ajaran yang tak berdasar) dalam agama!!

Adzan di telinga orang yang kesurupan merupakan perkara yang lagi tenar di kalangan para pelaku ruqyah. Anda akan temukan di lapangan salah seorang di antara praktisi itu sedang memegang tangan orang kesurupan, lalu meng-adzani telinga kanannya. Perkara seperti ini kami tak tahu dasarnya dalam sunnah yang shohihah. Yang disyariatkan hanyalah me-ruqyahnya dengan Al-Qur’an dan doa-doa yang benar dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.

Adapun adzan dalam ruqyah, maka ia termasuk perkara yang tak memiliki dasar dan dalil dalam sunnah. Karenanya, kami wasiatkan dan kami ingatkan saudara-saudara kami yang tercinta dari kalangan orang-orang yang biasa me-ruqyah dan lainnya agar meninggalkan kebiasaan buruk ini. Karena adzan adalah ibadah yang harus didasari dalil (tawqifiyyah), tidak dikumandangkan, kecuali untuk sesuatu yang dijelaskan oleh syariat. Kami belum tahu ada sesuatu yang shohih diantara ruqyah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- atau seorang diantara sahabatnya dengan menggunakan adzan dalam me-ruqyah.

Jadi, adzan itu tak boleh dikumandangkan, walaupun setan yang merasuk berusaha menyakiti orang yang kesurupan. Di dalam syariat kita memang dijelaskan bahwa bila adzan dikumandangkan untuk memanggil orang sholat, maka setan lari menjauh sambil mengeluarkan suara kentutnya. Hanya saja manusia tak bisa mendengarnya.

Betul bahwa adzan mengusir setan, tapi yang dimaksud adzan di sini adalah untuk memanggil orang sholat. Karena nash syariat dalam keadaan khusus pada adzan sholat. Jadi, nash khusus seperti ini harus dibiarkan pada kekhususannya. Tak boleh seseorang memberlakukannya secara umum, kecuali berdasarkan dalil. [Lihat Thorh At-Tatsrib (2/300)-Syamilah]

Nah, sementara adzan di telinga orang kesurupan tak memiliki landasan dalil dalam syariat. Adzan seperti ini adalah perkara baru, sementara setiap pengada-adaan dalam agama adalah tertolak. Terus terang di zaman ini sebagian di antara praktisi ruqyah terlalu bergampangan dalam sebagian hal. [Lihat Nashr Asy-Syir'ah (2/158)]

Adapun hadits yang berbunyi,

ﺇِﺫَﺍ ﺗَﻐَﻮَّﻟَﺖْ ﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟْﻐُﻴﻼﻥُُ ﻓَﻨَﺎﺩَﻭْﺍ ﺑِﺎﻷَﺫَﺍﻥِ

“Apabila momok (jin) menjelma, maka kumandangkanlah adzan.” [HR. Ibnu Abi Syaibah (29741), Ahmad dalam Al-Musnad (3/381-382), Abu Ya'laa dalam Al-Musnad (593-594) dan lainnya]

Hadits ini lemah, karena di dalamnya terdapat inqitho’ (keterputusan) antara Hasan Al-Bashriy dengan sahabat Jabir. Sementara hadits ini juga tak memiliki penguat yang bisa mengangkatnya menjadi hasan sehingga haditsnya tetap dho’if (lemah). Hadits ini dilemahkan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adh-Dho’ifah (1140).

Hadits yang lemah seperti ini tak boleh dijadikan hujjah dalam beramal dan beribadah!!

Sumber: http://pesantren-alihsan.org/adzan-di-telinga-orang-kesurupan.html

Baca juga:

1 komentar: