Kumpulan tanya jawab agama, kisah nyata, kesehatan, sains, tekno, berkebun, tips praktis, dan serba-serbi info lainnya.
Minggu, 11 Maret 2012
Hukum Mengunjungi Tempat Bersejarah dan Museum
Soal: Apakah hukum berziarah ke tempat bersejarah seperti museum, patung-patung, tempat-tempat ibadah dan semacamnya dengan tujuan rekreasi dan mengambil pelajaran serta merenungkan kesesatan yang ada pada mereka. Jazakallahu khairan.
Jawab:
Museum-museum di dalamnya banyak patung, terutama museum orang kafir. Maka siapa yang mampu untuk menghancurkan patung tersebut ketika masuk dan saya kira hal itu tidak bisa dilakukan. Apabila tidak mampu sudah barang tentu tidak diperbolehkan.
Adapun apabila dia pergi ke museum yang meninggalkan barang-barang kuno seperti pakaian, ataupun sandal-sandal besar yang mereka pakai atau barang-barang antik dan sesuatu yang dahulu mereka jadikan untuk pakaian unta atau kuda, maka ini tidak ada larangannya. Maka wajib atas muslim untuk tidak lalai dari dzikrullah.
Di antara dalil atas perkara yang kami sebutkan adalah firman Allah Ta’ala:
وَالَّذِينَ لاَ يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامً
“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kejahatan dan apabila melewati perkara yang tidak ada faedahnya, mereka melewatinya dengan menjaga kehormatan mereka.” (Al Furqan: 72)
Hal ini karena dia tidak mampu untuk merubah kemungkaran. Dalil lainnya, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صورة
“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar.” (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma)
Maksud dari hadits ini adalah bahwa malaikat tidak masuk dikarenakan adanya kemungkaran itu dan begitu pula pernah datang Jibril hendak masuk ke rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia melihat ada patung dan anak anjing, maka beliau berkata:
“Penggallah kepala gambar-gambar ini dan suruhlah anjing itu keluar!”
Dan Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu melihat kain-kain terpampang di atas dinding, maka beliau tidak masuk ke rumah orang yang mengundangnya untuk walimah.
Dalil-dalil ini saya kira sudah mencukupi. Wabillahit taufiq.
(Al As’ilah Al Indonisiah)
Sumber: Fatwa-fatwa Syaikh Yahya Al Hajuri atas pertanyaan manca negara.
Lihat: http://www.thullabul-ilmiy.or.id/blog/?p=110
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar