mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Selasa, 17 April 2012

Hukum Cebok dengan Tisu

tisu


Tanya: Ketika safar, kadangkala seseorang tidak menemukan air untuk bersuci tatkala sehabis buang air kecil/besar sehingga kita sering melihat bahwa sebagian kaum muslimin tidak bersuci setelah buang air tersebut. Bagaimanakah hukum Islam dalam masalah ini? Apakah seseorang boleh hanya menggunakan tisu? Benda apa saja yang bisa dipakai untuk bersuci?

Jawaban:

Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu saya terangkan:

Pertama, bersuci adalah suatu kewajiban bagi siapa saja yang telah membuang hajat -baik kecil maupun besar-. Telah sah dari Nabi shallallahu 'alaihi wassalam bahwa beliau melewati dua kubur dan mengabarkan bahwa kedua penghuni kubur tersebut sedang disiksa.

Beliau menjelaskan bahwa salah seorang di antara mereka disiksa lantaran tidak bersuci setelah membuang hajat. Dalam syariat kita, juga banyak dalil yang menunjukkan keharusan menjaga diri dan berbersih terhadap najis.

Kedua, dalam hal bersuci setelah membuang hajat, seseorang boleh memilih salah satu di antara dua cara: dengan ber-istinja' atau dengan ber-istijmar.

- Ber-istinja' yaitu seseorang bersuci dengan menggunakan air.

- Ber-istijmar yaitu bersuci dengan menggunakan batu kecil atau semisalnya.

Dua cara bersuci ini telah Nabi shallallahu 'alaihi wassalam sabdakan dan contohkan dalam sejumlah hadits.

Ketiga, dalam hal ber-istijmar, dengan memperhatikan dalil-dalil yang menjelaskannya, para ulama mempersyaratkan beberapa hal:

1. Najis hanya keluar dari jalur biasa. Bila menyebar dan menimpa bagian tubuh yang lain (seperti paha atau perut), najis wajib dibersihkan dengan air.

2. Hendaknya benda yang dipakai untuk ber-istijmar adalah benda suci, bukan benda najis.

3. Hendaknya benda tersebut bisa membersihkan dan menyerap najis.

4. Benda yang digunakan adalah berjumlah ganjil dan tidak kurang dari tiga.

5. Benda yang digunakan bukan tergolong ke dalam benda yang terlarang untuk ber-itijmar.

Keempat, ada beberapa benda yang dilarang untuk digunakan dalam hal ber-istijmar.

Pelarangannya diterangkan dalam beberapa hadits. Benda-benda tersebut adalah: tulang, kotoran, benda yang dimuliakan, seperti buku agama, dan makanan. Wallahu a'lam.

Sumber: Majalah Konsultasi Kita edisi perdana hal. 37.

* * *

TAMBAHAN

Saya (admin) bertanya kepada redaksi majalah Tashfiyah melalui sms (17/4/12) sbb:

Ustadz, bolehkah cebok pakai tisu meskipun ada air?

Balasan:
boleh cebok dg tisu meski ada air.

Semoga bermanfaat.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar