mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Jumat, 06 April 2012

Tanya Jawab Seputar Bid'ah

bid'ah


1. Pengertian Bid'ah

Soal: Syaikh yang mulia, apakah bid'ah itu?

Jawab:


Bid'ah telah dinyatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sabdanya:

"Jauhilah oleh kalian perkara yang diada-adakan karena setiap bid'ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di dalam neraka." [1]

Dengan demikian, semua bid'ah, baik yang baru maupun yang sudah berjalan lama, berdosa jika dilakukan. Demikianlah, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyatakan dalam sabdanya: "Tempatnya di dalam neraka," maksudnya perbuatan sesat ini menyebabkan pelakunya mendapat siksa di dalam neraka. Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengingatkan umatnya dari segala perbuatan bid'ah maka logikanya bid'ah itu merusak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan bid'ah secara umum, tanpa mengecualikan hal tertentu, dengan sabdanya: "Setiap bid'ah itu sesat."

Kemudian, semua bid'ah pada dasarnya adalah semua perbuatan ibadah yang mengikuti ketentuan di luar syariat Islam. Hal ini berarti si pelaku bid'ah menganggap syariat tidak sempurna sehingga ia menyempurnakannya dengan ibadah yang direkayasa yang dianggapnya dapat digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Kepada orang seperti ini kami mengatakan: "Setiap bid'ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di dalam neraka. Jadi, wajib hukumnya meninggalkan semua bid'ah. Seseorang tidak boleh melakukan ibadah kecuali mengikuti syariat Allah dan Rasul-Nya agar benar-benar menjadikan beliau sebagai panutan, sedangkan orang yang menempuh jalan bid'ah berarti telah menjadikan si pembuat bid'ah sebagai panutannya di luar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika ia melakukan perbuatan bid'ahnya." (Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu' Fataawa wa Rasaaik, juz 2, hlm. 291)

2. Makna Bid'ah dan Kaidahnya

Soal: Apakah makna bid'ah dan bagaimana pedomannya? Apakah ada bid'ah hasanah? Apa maksud dari sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa merintis satu rintisan yang baik dalam Islam...?"

Jawab:


Makna bid'ah dalam kaidah syariat yaitu melakukan ibadah kepada Allah di luar dari syariat yang ditetapkan Allah. Anda dapat juga mendefinisikannya sebagai melakukan ibadah di luar dari contoh yang diberikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para khalifahnya yang terpimpin.

Kaidah atau definisi pertama terambil dari firman Allah:

"Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan kepada mereka agama yang tidak diizinkan Allah?" (QS. Asy-Syuura: 21)

Kaidah atau definisi kedua terambil dari sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

"Ikutilah oleh kalian sunnahku dan sunnah para khalifah sesudahku yang lurus lagi terpimpin. Peganglah ia dan gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian. Waspadalah kalian dari perkara-perkara yang diada-adakan." [2]

Setiap orang yang melakukan ibadah kepada Allah dengan melakukan sesuatu yang tidak disyariatkan oleh Allah atau tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atau para khalifah yang terpimpin berarti seorang pelaku bid'ah, baik dalam perkara berkenaan dengan nama-nama Allah, sifat-sifat-Nya, hukum-hukum-Nya, atau syariat-Nya. Adapun perkara-perkara yang sudah menjadi adat atau kebiasaan masyarakat menurut agama tidak dinamakan bid'ah sekalipun menurut bahasa disebut bid'ah juga. Bid'ah menurut bahasa bukanlah bid'ah yang dimaksudkan oleh agama dan bukan pula bid'ah yang diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk dijauhi.

Dalam agama selamanya tidak ada yang disebut bid'ah hasanah (baik). Adapun yang disebut rintisan yang baik sebagaimana tersebut di dalam hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang sesuai dengan. Hal ini mencakup orang yang merintis perbuatan yang baik, menghidupkan kembali perbuatan baik setelah ditinggalkan orang, atau melakukan suatu kebiasaan yang menjadi sarana bagi terlaksananya perbuatan ibadah. Sunnah terbagi tiga macam:

Pertama, Sunnah dalam pengertian merintis suatu perbuatan. Pengertian inilah yang dimaksud oleh hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang anjuran beliau untuk memberi sedekah kepada para tamu beliau di Madinah karena mereka sangat memerlukannya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menganjurkan bersedekah, maka datanglah seorang laki-laki Anshar membawa nampan perak penuh makanan yang dibawanya dengan berat, lalu ia letakkan di pangkuan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda:

"Barangsiapa merintis suatu rintisan yang baik dalam Islam maka ia memperoleh pahalanya dan pahala orang lain yang melakukan rintisannya yang baik." [3]

Laki-laki Anshar ini merintis suatu perbuatan bukan merintis suatu syariat.

Kedua, Sunnah dalam pengertian seseorang melakukan kembali kebiasaan baik yang telah ditinggalkan, berarti ia menghidupkannya kembali. Jadi, orang ini merintis dengan pengertian menghidupkannya kembali, sekalipun dahulu sudah pernah ada bukan ia yang memulainya.

Ketiga, Sunnah dalam pengertian melakukan suatu yang dapat menjadi jalan terlaksananya sesuatu yang dibenarkan syariat, seperti membangun madrasah dan menerbitkan buku. Hal ini tidak dimaksudkan sebagai usaha melakukan ibadah itu sendiri, tetapi sebagai sarana untuk melaksanakan yang lain.

Semua ini masuk dalam pengertian dari sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

"Barangsiapa merintis suatu rintisan yang baik dalam Islam maka ia memperoleh pahalanya dan pahala orang lain yang melakukan rintisannya yang baik." (Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu' Fataawa wa Rasaail, juz 2, hlm. 291-293)

3. Memperlakukan Ahli Bid'ah

Soal: Bagaimana orang yang mengikuti Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memperlakukan ahli bid'ah. Apakah boleh menjauhinya dan mendiamkannya?

Jawab:


Bid'ah itu ada dua macam yaitu bid'ah yang menyebabkan kekafiran dan bid'ah yang lain. Kita wajib mengajak mereka yang mengaku beragama Islam, baik yang melakukan bid'ah yang menyebabkan kekafiran maupun yang tidak, untuk mengikuti kebenaran dengan keterangan yang benar, tanpa mencercanya, kecuali setelah terbukti bahwa yang bersangkutan tidak mau menerima kebenaran. Demikianlah, karena Allah telah memerintahkan kepada Nabi-Nya dalam firman-Nya:

"Janganlah kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan..." (QS. Al-An'aam: 108)

Kita terlebih dahulu mengajak mereka kepada kebenaran dengan memberikan keterangan yang benar serta mengemukakan dalil-dalilnya. Kebenaran akan diterima oleh orang yang memiliki fitrah yang sehat. Apabila ternyata ia menolak dan mengingkarinya maka kita jelaskan kepada mereka kebatilannya karena menjelaskan kebatilan mereka merupakan suatu kewajiban. Akan tetapi, kita tidak melakukan debat kusir dengan mereka.

Adapun menjauhi mereka, hal ini tergantung pada bid'ahnya. Jika bid'ahnya menyebabkan kekafiran maka wajib dijauhi dan jika tidak seperti itu maka kita menahan diri jangan sampai menjauhi dan mendiamkannya. Kalau dengan menjauhi dan mendiamkannya ternyata membawa kebaikan maka kita boleh melakukannya. Jika ternyata tidak membawa kebaikan maka jangan kita lakukan. Hal ini karena pada dasarnya seorang mukmin diharamkan menjauhi dan mendiamkan saudaranya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

"Seorang muslim tidak halal menjauhi dan mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari." [4]

Setiap mukmin, walaupun fasik, haram dijauhi dan didiamkan, kalau ternyata langkah ini tidak membawa kebaikan. Jika membawa kebaikan maka kita jauhi dan diamkan karena langkah ini merupakan obat. Akan tetapi, jika tidak membawa kebaikan, bahkan membuat yang bersangkutan semakin berbuat maksiat dan durjana, maka langkah mendiamkan dan menjauhi itu harus ditinggalkan.

Mungkin ada yang membantah dengan alasan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dahulu pernah menjauhi dan mendiamkan Ka'ab bin Malik dan dua orang temannya yang tidak mau ikut pergi perang Tabuk.

Jawabnya, langkah seperti ini muncul dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau menyuruh shahabat-shahabatnya menjauhi dan mendiamkan ketiga orang itu karena langkah tersebut bermanfaat besar. Bahkan, para shahabat bertambah keras menjalankan perintah tersebut sehingga ketika Ka'ab bin Malik mendapat surat dari raja Ghassan yang isinya: "Saya mendengar bahwa teman anda, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, telah mengucilkan anda dan anda berada di tempat yang tidak enak dan terhina, karena itu kami bersimpati kepada anda," lalu Ka'ab bin Malik dengan rasa tertekan dan kesal mengambil surat ini dan pergi kemudian membakarnya di dapur. Pengucilan terhadap ketiga orang tersebut membawa kebaikan yang besar. Selanjutnya, hasilnya sungguh-sungguh tidak pernah terbayangkan bahwa Allah menurunkan ayat-ayat Al-Qur'an tentang mereka ini yang dibaca orang sampai hari kiamat. Allah berfirman:

"Sungguh, Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sungguh, terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sungguh Allah-lah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang." (QS. At-Taubah: 117-118) (Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu' Fataawa wa Rasaail, juz 2, hlm. 293-295)

4. Menyanggah Pernyataan Ahli Bid'ah

Soal: Bagaimana kita menyanggah ahli bid'ah yang menjadikan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa merintis suatu rintisan yang baik dalam Islam," sebagai dalil?

Jawab:


Kita bantah mereka dengan menyatakan tentang sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

"Barangsiapa merintis suatu rintisan yang baik dalam Islam maka ia mendapat pahalanya dan pahala orang lain yang melakukan rintisannya." [5]

Juga sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

"Ikutilah oleh kalian sunnahku dan sunnah para khalifah sesudahku yang lurus lagi terpimpin. Peganglah ia dan gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian. Waspadalah kalian dari perkara-perkara yang diada-adakan. Setiap yang diada-adakan adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah kesesatan." [6]

Bahwa yang dimaksud dengan merintis kebaikan haruslah ditempatkan sesuai dengan sebab munculnya hadits ini, yaitu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menganjurkan orang untuk memberi sedekah kepada kaum dari Bani Mudhar yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan sangat membutuhkan dan lapar. Oleh karena itu, datanglah seorang laki-laki Anshar membawa nampan perak penuh makanan, lalu ia letakkan di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda:

"Barangsiapa merintis suatu rintisan yang baik dalam Islam, maka ia mendapat pahalanya dan pahala orang lain yang melakukan rintisannya."

Bila kita memahami sebab munculnya hadits ini maka kita dapat mendudukkan makna yang dimaksud bahwa yang dimaksud dengan merintis suatu amal kebajikan adalah yang bukan bersifat membuat syariat baru. Hal ini karena hak membuat syariat hanya ada pada Allah dan Rasul-Nya. Adapun yang dimaksud dengan merintis suatu rintisan adalah mempelopori amal kebajikan dan mengajak manusia untuk melakukannya. Oleh karena itu, orang seperti ini mendapat pahala dari kebaikan rintisannya dan dari orang lain yang mengikutinya. Itulah yang dimaksud oleh hadits tersebut. Kalimat ini dapat pula diartikan: "Barangsiapa membuat suatu sarana yang dapat dipakai untuk melakukan ibadah dan memberikan teladan kepada manusia untuk melaksanakan sesuatu yang baik, seperti mengarang kitab, menyusun sistematika ilmu, membangun sekolah-sekolah, dan lain-lain, yang menurut syariat merupakan jalan yang dibenarkan." Jika seseorang merintis membuat sarana yang dapat digunakan untuk memenuhi hal-hal yang diperintahkan oleh syariat, bukan hal yang dilarang, maka usahanya itu termasuk dalam pengertian hadits ini.

Seandainya hadits di atas dapat dimaknakan bahwa manusia boleh membuat suatu urusan agama sesukanya maka hal itu berarti agama Islam ini di masa hayat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam belum sempurna. Hal ini juga berarti tiap-tiap umat berhak membuat syariat dan jalan sendiri. Jika orang yang berbuat bid'ah mempunyai anggapan bahwa bid'ah seperti ini sebagai bid'ah yang baik maka anggapannya itu salah. Hal ini karena anggapannya itu telah dinyatakan sesat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan sabdanya: "Setiap bid'ah itu sesat." (Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu' Fataawa wa Rasaail, juz 2, hlm. 295-296)

Catatan kaki:

[1] HR. Abu Dawud no. 3991 CD dan Nasa'i no. 1560 CD.

[2] HR. Abu Dawud no. 3991 CD.

[3] HR. Muslim no. 1691 CD.

[4] HR. Bukhari no. 5612 CD.

[5] HR. Muslim no. 1691 CD.

[6] HR. Abu Dawud no. 3991 CD.

Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, disusun oleh Khalid Al-Juraisy (penerjemah: Ustadz Muhammad Thalib), penerbit: Media Hidayah cet. Pertama, Rajab 1424 H/September 2003, hal. 205-213.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar