mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Kamis, 03 Mei 2012

Bolehkah Meminta Cerai karena Suami Perokok?

merokok


Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya:

Suami saya seorang pecandu rokok dan menderita penyakit asma. Kemudian timbul berbagai persoalan diantara kami disebabkan keinginan saya untuk menjauhkan diri darinya. Lima bulan sebelumnya suami saya melakukan shalat dua rakaat karena Allah, lalu bersumpah untuk tidak lagi merokok.

Akan tetapi ia kembali merokok sesudah berjalan dua pekan dari sumpahnya itu. Kemudian kembali muncul berbagai persoalan di antara kami dan saya pun menginginkan thalak darinya. Namun ia berjanji untuk tidak lagi melakukannya dan meninggalkan untuk selamanya. Tetapi saya tidak lagi percaya sepenuhnya kepadanya. Maka bagaimana pendapat anda yang benar dan apa tebusan terhadap sumpahnya itu? Apa nasehat anda bagi saya? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Merokok termasuk perbuatan jelek yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sangat berbahaya. Allah Azza wa Jalla berfirman di dalam Kitab-Nya yang mulia di Surat Al-Maidah:

"Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik." (Al-Maidah: 4)

Allah pun berfirman dalam Surat Al-A'raf tentang sifat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam:

"Menghalalkan bagi mereka segala yang baik." (Al-A'raf: 157)

Sehingga tidak diragukan lagi bahwa merokok termasuk hal-hal yang buruk dan wajib bagi suami anda untuk meninggalkannya serta menjauhkan diri darinya dalam rangka taat kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menghindar dari sebab-sebab timbulnya kemarahan Allah, menjaga keselamatan dan kebaikan agama, serta memelihara keharmonisan hubungan diantara anda.

Yang wajib bagi suami karena telah melanggar sumpahnya adalah menunaikan tebusan terhadap sumpahnya disertai taubat kepada Allah Azza wa Jalla karena kembali melakukan perbuatan tersebut. Adapun tebusannya adalah berupa memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau dengan membebaskan budak yang mukmin. Memberi makan cukup untuk makan malam mereka atau makan siang mereka, atau dengan memberi kepada setiap orang sebesar satu sha' makanan pokok negerinya, yakni senilai dengan satu setengah kilo untuk kurang lebihnya.

Kami nasehatkan anda agar tidak meminta kepada suami untuk menthalak anda bila ia masih mau mengerjakan shalat dan memiliki perjalanan hidup yang baik serta mau meninggalkan kebiasaan merokok. Namun jika suami terus-menerus berbuat maksiat maka tidak mengapa untuk meminta thalak. [Fatawa Al-Mar'ah hal. 67]

Sumber: Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Percerain oleh Amin bin Yahya Ad-Duwaisi (penerjemah: Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir), penerbit: Qaulan Karima, Purwokerto. Hal. 236-238.

Follow twitter @fadhlihsan untuk mendapatkan update artikel blog ini.



Baca juga:

1 komentar: