Dijawab oleh: al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Zaman sekarang ini, utang ke orang tanpa bunga sangat sulit. Apakah dibolehkan utang ke bank syariah model yang ada sekarang ini?
Jawab:
Tidak boleh, karena setahu kami bank syariah tidak ada bedanya dengan bank konvensional, dalam hal sama-sama menjalankan sistem riba. Penamaan tidak dapat mengubah hakikat suatu perkara. Selama ada bunganya (riba/margin), dalam arti nilai yang dibayar lebih besar dari nilai utang itu sendiri, hal itu adalah riba. Kaidahnya,
"Setiap piutang yang menarik manfaat adalah riba."
Bank adalah bank yang terlaknat meskipun dinamai bank syariah. Wallahul musta'an.
Berusahalah dengan usaha kecil-kecilan terlebih dahulu dan hiduplah dengan cara sederhana. Jika terdesak kebutuhan darurat, carilah orang baik yang mau membantu mengutangi tanpa bunga (riba). Bersabarlah, Allah Subhanallahu wa Ta'ala bersama (menolong) orang-orang yang bersabar. Bersabar lebih baik daripada mendapat laknat Allah Subhanallahu wa Ta'ala dengan praktek riba. Wallahul muwaffiq.
Sumber: Majalah Asy-Syariah no. 73/VII/1432 H/2011, hal. 39.
Follow twitter @fadhlihsan untuk mendapatkan update artikel blog ini.
Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar