mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Selasa, 15 Mei 2012

Hukum Menolak Pinangan Tanpa Alasan

menolak pinangan


Pertanyaan: Bagaimana hukum seorang wanita menolak pinangan (khithbah) dari seorang laki-laki tanpa alasan? (628152404xxxx@satelindogsm.com)

Jawab:

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
ditanya oleh seorang pemudi dengan pertanyaan yang senada dengan pertanyaan di atas, beliau hafizhahullah menjawab:

“Apabila engkau tidak berhasrat untuk menikah dengan seseorang maka engkau tidaklah berdosa untuk menolak pinangannya, walaupun ia seorang laki-laki yang shalih. Karena pernikahan dibangun di atas pilihan untuk mencari pendamping hidup yang shalih disertai dengan kecenderungan hati terhadapnya. Namun bila engkau menolak dia dan tidak suka padanya karena perkara agamanya, sementara dia adalah seorang yang shalih dan berpegang teguh pada agama maka engkau berdosa dalam hal ini karena membenci seorang mukmin, padahal seorang mukmin harus dicintai karena Allah, dan engkau berdosa karena membenci keteguhannya dalam memegang agama ini.

Akan tetapi baiknya agama laki-laki tersebut dan keridhaanmu akan keshalihannya tidaklah mengharuskanmu untuk menikah dengannya, selama tidak ada di hatimu kecenderungan terhadapnya. Wallahu a’lam.” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/226-227, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 2/706-707)

Sumber: Majalah Asy Syariah, hal. 75, vol. II/No. 04/Desember 2003M/Syawwal 1424 H. Dicopy dari www.ghuroba.blogsome.com

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar