mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Senin, 07 Mei 2012

Mantera Pengusir Burung Sawah

gubuk sawah


Soal: Beberapa orang petani pergi kepada seseorang untuk minta dituliskan mantera guna mengusir burung dan melindungi tanaman mereka. Bagaimana hukumnya perbuatan mereka ini?

Jawab:

Perbuatan semacam ini tidak dibenarkan agama karena mantera-mantera yang digunakan untuk mengusir burung dari sawah tidak mungkin dapat melakukan pengusiran sebab mantera-mantera ini tidak dikenal sebagai alat pengusir burung, baik berdasarkan naluri maupun syariat. Memakai setiap cara yang menurut naluri dan syariat tidak dikenal adalah haram. Para petani ini seharusnya mengusir burung-burung yang mengurangi penghasilan mereka dengan cara-cara yang lumrah yang biasa dikenal manusia, bukan dengan cara-cara yang tidak dikenal menurut naluri dan syariat. (Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu' Fataawa wa Rasaail, juz 2, hlm. 327-328)

Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci disusun oleh Khalid Al-Juraisy (penerjemah: Ustadz Muhammad Thalib), penerbit: Media Hidayah, cet. Pertama, Rajab 1424 / September 2003, hal. 243-244.

Follow twitter @fadhlihsan untuk mendapatkan update artikel blog ini.



Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar