mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Selasa, 31 Juli 2012

Apakah Berpacaran Membatalkan Puasa?

pacaran


Pertanyaan: Apa hukum seorang (laki-laki) yang berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya di siang hari bulan Ramadhan dan si lelaki meminta kepada si wanita untuk membuka auratnya guna memuaskan syahwatnya, tanpa melakukan hubungan seks. Namun, cumbu rayu itu berakibat sampai mengeluarkan sperma, apakah puasa orang yang seperti ini benar? Jika tidak sah puasanya, apakah ia hanya wajib mengqadha' atau mengqadha' dan membayar kaffarah?

Jawaban:

Bila keadaannya demikian, maka si lelaki dan si wanita tersebut telah berdosa akibat perbuatan khalwat (berduaan, ed.) yang mereka lakukan berdua dan membuka auratnya agar si lelaki dapat menikmatinya. Maka mereka hendaknya memohon ampunan kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dengan taubat yang benar lagi jujur. Dan bagi orang yang tidak mengeluarkan sperma tidak ada kewajiban untuk mengqadha' puasa hari itu. Adapun yang sampai mengeluarkan sperma dari salah satunya, maka wajib baginya untuk mengqadha' (mengganti puasanya di hari lain) tanpa membayar kaffarah, karena membayar kaffarah itu wajib bagi orang yang melakukan hubungan seks saja secara khusus di siang hari pada bulan Ramadhan, walaupun tidak sampai mengeluarkan sperma.

Sumber: Tuntunan Ibadah Ramadhan & Hari Raya oleh Syaikh Bin Baz, Syaikh Bin Utsaimin, Syaikh 'Ali Hasan, Syaikh Salim al-Hilaly dan Syaikh bin Jibrin (penerjemah/penyusun: Hannan Hoesin Bahannan dkk), penerbit: Maktabah Salafy Press, Tegal. Cet. Pertana, Rajab 1423 H / September 2002 M. Hal. 177-178.

> Admin blog: meski berpacaran (khalwat/berduaan) tidak membatalkan puasa, kecuali bila sampai mengeluarkan sperma, namun dikhawatirkan pelakunya tidak akan memperoleh pahala puasa karena telah terjatuh pada kemaksiatan. Wallahu a'lam.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar