mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Jumat, 21 September 2012

Hukum Mengalungkan Lonceng di Leher Binatang

menggiring


Tanya: Apa hukumnya mengalungkan lonceng di leher hewan ternak?

Jawab:

Hal seperti itu tidak dibenarkan. Imam Al-Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab Al-Jihad dan Muslim dalam kitab Al-Libas dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bersabda:

"Malaikat tidak akan menyertai rombongan yang di dalamnya terdapat anjing dan lonceng."

Imam Muslim meriwayatkan secara marfu' dengan lafazh:

"Lonceng itu merupakan seruling setan."

Imam Ahmad meriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam memerintahkan agar memutus seluruh lonceng. Imam An-Nawawi berkata: "Adapun larangan memakai lonceng disebabkan para malaikat akan menghindar darinya, sebab lonceng hampir sama dengan gong atau karena termasuk benda-benda di gantung yang dilarang. Dikatakan sebabnya adalah karena suaranya yang jelek, tafsir ini didukung oleh riwayat yang berbunyi: Lonceng itu merupakan seruling setan."

Barangkali sebabnya adalah banyaknya orang yang menggunakannya sebagai alat permainan, sebagian orang menggunakannya sebagai alat musik. Oleh sebab itulah mereka menggantungkannya pada leher unta saat menempuh perjalanan. Sehingga ketika unta berjalan akan menimbulkan suara yang keras maupun lembut yang membangkitkan semangatnya dan terus berjalan. Berkenaan dengan bel listrik yang biasa dipakai di kelas-kelas, lapangan dan telepon, menurut saya hal tersebut dibolehkan karena termasuk kebutuhan mendesak. Wallahu a'lam bish-shawab.

Sumber: Fatawa-fatwa Seputar Pengobatan dan Kesehatan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin (penerjemah: Abu Ihsan Al-Atsari), penerbit: At-Tibyan, Solo. Hal. 96-97.

Baca juga:

1 komentar: