mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Sabtu, 13 Oktober 2012

Hukum Memelihara Ular

kandang ular


Oleh: Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Pertanyaan:
Bismillah. Ustadz, Saya mau bertanya. Saya termasuk orang yang menyukai semua binatang, termasuk ular. Apakah ada dalil tentang larangan memelihara ular? Kebetulan beberapa teman muslim juga ada yang memeliharanya. Mohon jawaban Ustadz. Jazâkumullâhu khairan.

Jawaban:

Tidak boleh memelihara ular karena hal tersebut berbahaya dan bisa membahayakan berdasarkan sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,

ﻟَﺎ ﺿَﺮَﺭَ ﻭَﻟَﺎ ﺿِﺮَﺍﺭَ

“Tidak (boleh) ada bahaya, tidak (boleh) pula ada pembahayaan.” (Diriwayatkan oleh beberapa orang shahabat. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny dalam Irwâ`ul Ghalîl no. 896)

Selain itu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk membunuh ular berdasarkan sabda beliau,

ﺧَﻤْﺲٌ ﻓَﻮَﺍﺳِﻖُ، ﻳُﻘْﺘَﻠْﻦَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤِﻞِّ ﻭَﺍﻟْﺤَﺮَﻡِ: ﺍﻟْﺤَﻴَّﺔُ،‏‎ ‎ﻭَﺍﻟْﻐُﺮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺄَﺑْﻘَﻊُ، ﻭَﺍﻟْﻔَﺄْﺭَﺓُ، ﻭَﺍﻟْﻜَﻠْﺐُ ﺍﻟْﻌَﻘُﻮﺭُ، ﻭَﺍﻟْﺤُﺪَﻳَّﺎ

“(Ada) lima hewan fasiq, yang dibunuh pada waktu halal dan waktu ihram: ular, gagak yang dada dan punggungnya putih, tikus, anjing (hewan) penerkam, dan rajawali.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim)

Wallahu A’lam.

Sumber: http://dzulqarnain.net/tentang-memelihara-ular.html

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar