Kumpulan tanya jawab agama, kisah nyata, kesehatan, sains, tekno, berkebun, tips praktis, dan serba-serbi info lainnya.
Sabtu, 13 Oktober 2012
Hukum Memelihara Ular
Oleh: Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Pertanyaan: Bismillah. Ustadz, Saya mau bertanya. Saya termasuk orang yang menyukai semua binatang, termasuk ular. Apakah ada dalil tentang larangan memelihara ular? Kebetulan beberapa teman muslim juga ada yang memeliharanya. Mohon jawaban Ustadz. Jazâkumullâhu khairan.
Jawaban:
Tidak boleh memelihara ular karena hal tersebut berbahaya dan bisa membahayakan berdasarkan sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,
ﻟَﺎ ﺿَﺮَﺭَ ﻭَﻟَﺎ ﺿِﺮَﺍﺭَ
“Tidak (boleh) ada bahaya, tidak (boleh) pula ada pembahayaan.” (Diriwayatkan oleh beberapa orang shahabat. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny dalam Irwâ`ul Ghalîl no. 896)
Selain itu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk membunuh ular berdasarkan sabda beliau,
ﺧَﻤْﺲٌ ﻓَﻮَﺍﺳِﻖُ، ﻳُﻘْﺘَﻠْﻦَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤِﻞِّ ﻭَﺍﻟْﺤَﺮَﻡِ: ﺍﻟْﺤَﻴَّﺔُ، ﻭَﺍﻟْﻐُﺮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺄَﺑْﻘَﻊُ، ﻭَﺍﻟْﻔَﺄْﺭَﺓُ، ﻭَﺍﻟْﻜَﻠْﺐُ ﺍﻟْﻌَﻘُﻮﺭُ، ﻭَﺍﻟْﺤُﺪَﻳَّﺎ
“(Ada) lima hewan fasiq, yang dibunuh pada waktu halal dan waktu ihram: ular, gagak yang dada dan punggungnya putih, tikus, anjing (hewan) penerkam, dan rajawali.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim)
Wallahu A’lam.
Sumber: http://dzulqarnain.net/tentang-memelihara-ular.html
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar