mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Senin, 29 Oktober 2012

Hukum Terapi Sengat Lebah dan Sedot Lintah

terapi lebah


Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Afwan Ust. ana mau bertanya:
1. Hukum berobat dengan sengat lebah (madu).
2. Hukum berobat dengan sedot lintah.

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Adapun hukum terapi sengat lebah, maka berikut jawaban dari Ust. Abu Zakariya Al-Makassari:

Bismillah, terapi pada dasarnya adalah salah satu upaya/proses mendapatkan kesembuhan. Dan hakikatnya bukanlah satu-satunya proses penyembuhan. Karena itulah, jikalau terapi tersebut mengantarkan seseorang kepada suatu yang terlarang dalam syara’ dan dengan sebab suatu yang terlarang oleh syara’, terapi tersebut sepatutnya dialihkan kepada terapi lainnya yang -setidaknya- mubah/diperbolehkan.

Termasuk juga yang ditanyakan pada soal ini. Imam Ahmad meriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas menyebutkan,

“Bahwa Rasulullah Sholalloohu ‘Allaihi Wassalam melarang membunuh semut, lebah, burung hud-hud dan burung shard.”

Dan penyebutannya secara mutlak, yaitu dengan cara apapun yang menyebabkan hewan-hewan diatas terbunuh. Dikecualikan dalam hal ini, jikalau hewan tersebut terbunuh bukan karena maksud untuk membunuhnya (hukum taba’iyah), dan juga jikalau hewan tersebut secara tabi’at mengganggu atau menyakiti maka diperbolehkan membunuhnya untuk menghalau gangguan hewan tersebut. Wallahu a’lam bish-shawab.

[Dinukil dari: http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/4027]

Adapun hukum terapi sedot lintah, maka insya Allah tidak mengapa karena tidak ada satupun perkara syariat yang dilanggar di dalamnya. Wallahu a’lam bishshawab.

Sumber: http://al-atsariyyah.com/hukum-terapi-sengat-lebah-dan-sedot-lintah.html

Baca juga:

1 komentar: