mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Minggu, 07 April 2013

Hukum Foto untuk Ijazah & KTP/SIM


Fatwa Lajnah Daimah

Pertanyaan:
Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia sangat memerlukan gambar atau foto untuk diletakkan pada Kartu Tanda Pengenal (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Jaminan Sosial (Jamsos), Ijazah, Surat Izin Perjalanan (paspor) dan untuk keperluan lainnya.
Yang menjadi pertanyaan adalah: Apakah kita boleh berfoto untuk keperluan tersebut, jika tidak boleh, bagaimana dengan mereka yang berkecimpung dalam suatu bidang (memiliki jabatan tertentu), apakah mereka harus keluar atau terus berkecimpung di dalamnya?

Jawaban:

Segala puji semata-mata ditujukan kepada Allah, dan shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada rasulNya beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

Mengambil gambar atau berfoto hukumnya haram sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat siapa saja yang membuat gambar dan penjelasan beliau bahwa mereka adalah orang yang paling berat mendapatkan siksa. Hal itu disebabkan bahwa gambar atau lukisan merupakan sarana kepada kemusyrikan, dan karena perbuatan tersebut sama dengan menyerupakan makhluk Allah.

Tetapi jika hal itu terpaksa dilakukan untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Pengenal, Pasport, ijazah, atau untuk keperluan yang sangat penting lainnya, maka ada pengecualian (rukhshah) dalam hal yang demikian sesuai dengan kadar kepentingannya, jika ia tidak menemukan cara lain untuk menghindarinya. Sedangkan bagi mereka yang berkecimpung dalam suatu bidang dan tidak menemukan cara selain dengan cara yang demikian, atau pekerjaannya dilakukan demi kemaslahatan umum yang hanya dapat dilakukan dengan cara itu, maka bagi mereka ada pengecualian (rukhshah) karena adanya kepentingan tersebut, sebagaimana firman Allah,

“Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang kalian dipaksa kepadanya.” (Al-An’am: 119)

[Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah Lil Buhuts al-’Ilmiyah wal Ifta’, 1/494]

Sumber:
http://tamanqolbi.wordpress.com/2010/12/24/hukum-foto-untuk-ktp-sim-ijazah/




Baca juga:

1 komentar: