mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Selasa, 26 Mei 2015

7 Fatwa Ulama Syi'ah Beraroma Lendir


Syiah, sekte sesat lagi menyesatkan bikinan orang Yahudi, Abdullah bin Saba', yang bermarkas di negara Iran ini ternyata memiliki ajaran-ajaran aneh nan nyeleneh yang menjadi bukti jeleknya mereka. Di antara ajaran jelek yang mereka bawa adalah amalan nikah mut'ah, kawin kontrak yang sejatinya merupakan seks bebas ala mereka.

Tak hanya itu, fatwa-fatwa mesum beraroma lendir sering terlontar dari ulama-ulama mereka demi memuaskan nafsu syahwat mereka yang kotor. Berikut ini kami rangkumkan tujuh fatwa ulama Syiah beraroma syahwat yang sesat lagi menyesatkan.

Catatan: untuk screenshot bukti silakan lihat pada sumber.

1. Tak Tahu Malu Ajak Mut'ah Gadis yang Bertanya

Ajudan Ayatullah al-’Amili membacakan surat tertulis:

Pertanyaan:

Saya seorang gadis mukim di sini, hati saya selalu berbisik untuk melakukan nikah mut’ah akan tetapi saya malu untuk melontarkan hal ini kepada pemuda, lalu apa yang harus aku lakukan??

Jawab Ayatullah al-’Amili:

Tidak boleh malu dalam urusan agama, saya memberika solusi buat anda, secara pribadi, malam ini saya membutuhkan seorang perempuan mu’minah yang mau bermut’ah denganku. Saya telah menjadi musafir dan jauh dari ibu anak-anak.

Telah di riwayatkan dari para imam alaihissalam, bahwa barangsiapa yang bermut’ah 1x maka ia mencapai derajat Husein, jika bermut’ah 2x maka ia mencapai derajat Hasan, bermut’ah 3x maka ia mencapai derajat amirul mu’minin (Ali krw), bermut’ah 4x maka ia mencapai derajat Nabi SAW.

Bukankah itu lebih baik?? Ini adalah kesempatan kamu agar supaya mencapai derajat Husein RA, apa yang mencegah kamu setelah muhadarah ini untuk menjumpaiku dan melangsungkan akad nikah mut’ah, setelah itu saya bersama kamu insya’allah dalam masa 1 minggu. Siapa saja perempuan mu’minah yang memenuhi keinginanku dan ingin memperoleh pahala yang besar, maka segera hubungi aku di hotel Holiday dan akan di bayar insya’allah. [sumber]

2. Wanita Dewasa Boleh Hanya Memakai Celana Dalam di Hadapan Ayahnya

“Ar-Ruhani” ditanya:


Apakah boleh bagi seorang anak perempuan yang telah baligh dan menikah, untuk mencium ayah dan ibunya dengan mulut, dan apakah boleh baginya untuk duduk di pangkuan ayahnya karena rasa cinta? Dan apakah boleh baginya memakai celana dalam yang menutup lubang kemaluannya dan dubur saja di depan kedua orang tuanya tanpa ada keraguan?

“Ar-Ruhani” menjawab:

Dengan nama Allah yang mulia nama-namaNya. Ketiga perkara yang engkau tanyakan mengenai hukumnya, maka semuanya boleh sama sekali tidak ada keraguan mengenai hukum kebolehannya. Bagaimana dan nabi telah mencium anaknya.

-selesai-

Laa ilaaha illallaahu...

Betapa menyedihkannya mereka telah diperbudak oleh syahwat belaka. Ternyata bagi syi’ah, hal seperti itu diperbolehkan. Boleh bagi wanita yang sudah besar dan sudah menikah untuk memakai celana dalam saja di hadapan ayahnya dan kemudian duduk di pangkuan ayahnya dan kemudian mencium mulut ayahnya. Itu tidak lain hanyalah seks nyata. Betapa anehnya agama Syi'ah. [sumber]

3. Ulama Syiah Boleh Sesuka Hati Memperkosa Wanita

Seseorang meminta fatwa atas kejadian pemerkosaan ulama syi’ah:

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Tuanku As-Sistani, semoga Allah memperpanjang umurmu. Saya memiliki persoalan yang kurang mengenakkan. Alangkah baiknya engkau mengirimkan jawabannya secepat mungkin, karena perasaanku sangat tersakiti.

Minggu yang lalu, pada suatu malam aku pulang ke rumahku. Dan rumahku tidak ada yang menempati kecuali aku dan saudariku. Dan ketika aku masuk rumah, sontak aku mendengarkan suara gerakan-gerakan dari dalam suatu kamar yang pada asalnya tidak ditempati siapapun.

Dan ketika aku masuk ke dalam kamar tersebut, aku melihat saudariku bersama seorang lelaki yang asing. Maka ternyata, baru terlihat jelas bahwa itu adalah sayyid ulama syi’ah. Maka aku tahan dia dan aku pukul dia dengan pukulan yang melukai.

Maka ulama syi’ah tadi berkata kepadaku: “Aku memut’ah saudarimu.” Maka aku pukul saudariku dan aku kurung dia dalam kamar. Dan aku mengambil sebuah pisau dan aku ingin membunuh As-Sayyid tadi maka ingin aku sembelih dia.

Maka aku kurung juga dia dalam kamar kemudian aku pergi dan aku tinggalkan pisau. Dan setelah aku kembali ke dalam kamar aku dapati dia telah kabur melalui ventilasi. Dan saya memiliki alamat rumahnya. Apakah boleh aku membunuhnya atau apa yang aku perbuat?

As-Sistani menjawab:

Dengan menyebut nama Allah ta’ala..

Kamu tidak memiliki wilayah terhadap saudarimu walaupun dia melakukan perbuatan yang haram. Dan engkau tidak boleh memukulnya dan mengurungnya kecuali dengan izin ulama syi’ah.

Adapun As-Sayyid ulama syi’ah tadi maka dia tidak melakukan perbuatan yang haram sesuai perkataannya. Walaupun dia melakukan suatu yang haram, engkau tidak boleh membunuhnya.

-selesai-

Fatwa di atas menunjukan bahwa dalam agama Syiah, ulama-ulama Syiah ini boleh sesuka hati memperkosa wanita yang mereka inginkan. [sumber]

4. Bersetubuh Tidak Membatalkan Puasa

Sayyid Muhsin Thabathaba'i, ulama Syiah yang sangat santer dan masyhur berfatwa dengan teks berikut ini:

(Masalah ke 9) : Jimak (bersenggama) tidak membatalkan puasa jika dia sedang tidur atau terpaksa, di mana hal tersebut bukan dalam kendalinya, sebagaimana juga tidak membatalkan puasa jika dia lupa.

(Masalah ke 10) : Seandainya jika dia bermaksud hanya bermain di paha kemudian masuk pada salah satu lubang farj (dua lubang = qubul/kemaluan dan dubur/pantat), itu tidak membuatnya batal. Namun jika dia bermaksud memasukkannya pada salah satunya kemudian tidak terealisasi maka puasanya batal, karena dia telah berniat melakukan hal yang membatalkan puasa.

(Masalah ke 11) : Jika seorang laki-laki bersetubuh dengan khuntsa (yang memiliki dua kelamin) melalui kemaluannya maka itu tidak membatalkan puasanya si laki-laki dan juga tidak membatalkan puasa si khuntsa.

Buku: Mustamsik Urwatil Wutsqa,
Juz 8 hal 243.

Lihatlah, batal atau tidaknya puasa seseorang dilihat dari niatnya, bukan perbuatannya, jika berniat hanya bermain di sekitar paha kemudian masuk, maka itu tidak membatalkan puasa. Namun jika berniat memasukkannya kemudian tidak masuk maka puasanya batal. Dari fatwa itu pula diketahui bolehnya menyetubuhi istri pada pantatnya, sementara Islam justru mengharamkannya. [sumber]

5. Tayammum Sah dengan Menyentuh Kemaluan Wanita

Mereka membolehkan tayammum dengan cara menepukkan kedua tangan di atas kemaluan seorang wanita. Mari kita menyimak salah satu perkataan pendeta besar mereka, “Al-Hilli”.

Al-Hilli berkata pada kitabnya “Nihayah Al-Ihkam”:

“Walaupun kita katakan bahwasanya menyentuh kemaluan adalah hadats akan tetapi seandainya seseorang menepukkan telapak tangannya di atas kemaluan seorang wanita yang ada debunya, maka tayammumnya sah.” (Nihayah Al Ihkam hal. 208)

Saya rasa tak perlu lagi berkomentar dalam permasalahan ini. Cukup para pembaca saja yang menilai akan kehinaan mereka sebagai budak seks dan hawa nafsu. [sumber]

6. Istri Boleh Bersenggama dengan Tetangga

Syaikh Syi’ah Mohsin al Asfor ditanya:

Penanya: “Aku seorang yang mandul dan aku ingin mempunyai anak. Apakah diperbolehkan istri saya berhubungan (berjima’) dengan tetangga yang saya percayai akhlaknya, agamanya... agar bisa melahirkan anak untuk saya?”

Jawab: “Boleh dengan membatasi waktu.” (maksudnya boleh dengan cara nikah kontrak atau nikah mut’ah)

Dr. Aiman Ibrahim: “Dan anak tersebut statusnya menjadi anak siapa wahai syekih kami?"

Syaikh Mohsin al Asfor: “Anak itu milik si mandul yang dia meminta pertolongan kepada tetangganya (untuk menghamili istrinya), (karena orang mukmin itu untuk orang mukmin) jika ia tidak membantunya dalam keadaan darurat, maka dia tidak butuh kepadanya pada saat lapang. Semoga Allah memberikan bimbingan kepadamu.”

Lihatlah, sesat dan menyesatkan! Seorang muslim tentu tak habis pikir kenapa ada fatwa seperti itu. Kita cuma bisa geleng-geleng kepala seraya mengelus dada. [sumber]

7. Bolehnya Melakukan Homoseks

Dalam tanya jawab antara seorang pemuda yang tinggal di Eropa dengan ulama Syi'ah, Sayyid Abdul Husein Syafaruddin al-Musawi, pemuda itu mengeluhkan dirinya yang takut terjatuh pada zina sementara untuk menikah sulit baginya, maka syaikh pun kemudian berkata,

“Sesungguhnya keadaanmu betul-betul dalam kondisi darurat. Namun saya ingat, saya membaca suatu riwayat, Imam Ja’far ash-Shadiq ‘alaihi salam, jika datang seorang laki-laki yang sering bepergian, sementara dia tidak bisa ditemani oleh isterinya serta tidak bisa melakukan nikah mut’ah di suatu negeri yang dia pergi kepadanya, sehingga dia merasakan penderitaan sebagaimana yang kamu rasakan, maka Abu Abdillah ‘alaihi salam berkata kepadanya, ‘Jika perjalananmu berlangsung lama, maka kawinilah laki-laki.’ Inilah jawaban pertanyaanmu.”

Laa haula wa laa quwwata illaa billaah.. Beginikah keadaan orang-orang yang berilmu di kalangan mereka? Na'udzubillahi min dzalik... [sumber]

Itulah beberapa fatawa yang dikemukan oleh “Ulama'” Syi’ah. Dari beberapa fatawa di atas, anda bisa menilai dan menimbang ajaran Syi’ah. Apakah ajaran Syi’ah adalah ajaran yang dibawa oleh suri tauladan kita sepanjang zaman, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam? Ataukah ajaran Syi’ah ini memang dibawa oleh orang-orang yang sebenarnya ingin menghancurkan Islam???

Semoga Allah Ta’ala selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus. Amin ya Rabbal ‘Alamiin.


Follow twitter @fadhlihsan untuk mendapatkan update artikel blog ini.



Baca juga:

3 komentar: