mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Sabtu, 25 Februari 2012

Hukum Daging Kelinci

sate kelinci


Soal: Apa hukumnya makan daging kelinci?

Jawab:
Hukumnya mubah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5215) dan Muslim (1953) dari Anas bin Malik -radhiallahu 'anhu- bahwa Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- pernah dihadiahi sepotong paha kelinci oleh Abu Thalhah lalu beliau menerimanya.

Ini adalah pendapat Sa’ad bin Abi Waqqash, Abu Said, Atha, Ibnul Musayyab, Al-Laits, Malik, Asy-Syafi’i, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir, bahkan Ibnu Qudamah berkata, “Kami tidak mengetahui ada seorang pun yang berpendapat akan haramnya kelinci kecuali apa yang diriwayatkan dari Amr bin Al-Ash.” [Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (9/328)]

Wallahu a'lam bish shawab.

Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=160

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar