mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Minggu, 26 Februari 2012

Hukum Menyalati Janin yang Mati dalam Kandungan

telur pecah


Soal: Bagaimana hukum bayi yang meninggal di dalam kandungan, apakah dia juga dimandikan, dishalati dan dikafani sebagaimana layaknya orang dewasa?

Jawab:

Bayi yang meninggal dalam kandungan diperlakukan seperti jenazah orang dewasa kalau dia telah berumur empat bulan dalam kandungan, karena pada umur itulah roh ditiupkan ke dalam tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits yang masyhur dari Ibnu Mas’ud riwayat Al-Bukhari dan Muslim tentang penulisan takdir setiap janin ketika dia masih di dalam perut ibunya.

Artinya, jika si ibu keguguran sebelum janinnya berumur 4 bulan maka tidak ada kewajiban untuk memandikan dan dan tidak pula menyolatinya. Cukup dibungkus dengan baik kemudian langsung dikuburkan, wallahu a’lam.

Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=150

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar