mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Senin, 27 Februari 2012

[salahkata] Dilarang Parkir Diatas Pedestrian

pejalan kaki


Terkadang kita merasa sudah baik dan benar menggunakan bahasa tercinta kita, bahasa Indonesia. Tapi yang namanya manusia, nggak luput dari khilaf juga kan, Sob?

Coba tilik judul di atas (kalo gambarnya di sini, sob!). Dipandang sambil lalu mungkin kamu bakal merasa nggak ada masalah. Atau buat kamu yang jeli, nggak perlu pikir panjang, tulisan tersebut punya dua kesalahan. Nggak percaya? Yuk, kita bahas satu demi satu!

Kekhilafan pertama adalah penggunaan kata depan ''di'' yang ditulis menyatu dengan kata ''atas''. Hhmm, ini jelas menyalahi tata penulisan. ''Di'' di situ bukan imbuhan melainkan kata depan, dan berdasarkan kaidah tata tulis yang baku dan benar harusnya dipisah. Hayo, siapa yang mapel Bahasa Indonesianya dapat sembilan?

Kamu pasti setuju bahwa ''di, ke, dari'' memang ditulis terpisah dari kata berikutnya, kecuali untuk kata-kata ''kepada, keluar, daripada''.

Nah, kekhilafan kedua terletak pada kata ''pedestrian''. Kata itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna ''pejalan kaki''. So, coba kita terapkan dalam kalimat ''Dilarang parkir di atas pedestrian''. Haha, apa kamu merasa ada yang janggal?

Pasti nggak ada deh yang mau parkir di atas pejalan kaki, kecuali kamu yang ingin ditimpuk si pejalan kaki itu, hahaha....

Yuhu, tampaknya berbahasa Indonesia yang baik dan benar itu susah-susah gampang, ya? Untuk meminimalisasi kesalahan, ada baiknya kita belajar peka dengan menemukan kesalahan-kesalahan penulisan di sekitar lalu mencari kebenarannya.

Eits, terus yang benar bagaimana? Ganti saja kata "atas" dengan area atau jalur. Sip dehhh!

Sumber: http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2012/01/31/175436

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar