mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Jumat, 17 Januari 2014

Apa Perbedaan Masjid dan Mushola?


Apa perbedaan Masjid dan Mushola?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Secara bahasa, masjid [arab: ‎ﻣﺴﺠﺪ ] diambil dari kata sajada [arab: ﺳﺠﺪ], yang artinya bersujud. Disebut masjid, karena dia menjadi tempat untuk bersujud. Kemudian makna ini meluas, sehingga masjid diartikan sebagai tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk melaksanakan shalat.

Az-Zarkasyi mengatakan,

ﻭﻟَﻤّﺎ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺴﺠﻮﺩ ﺃﺷﺮﻑ ﺃﻓﻌﺎﻝ ﺍﻟﺼﻼﺓ،‏‎ ‎ﻟﻘﺮﺏ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﻣﻦ ﺭﺑﻪ، ﺍﺷﺘﻖ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻤﻜﺎﻥ‎ ‎ﻣﻨﻪ ﻓﻘﻴﻞ: ﻣﺴﺠﺪ، ﻭﻟﻢ ﻳﻘﻮﻟﻮﺍ: ﻣﺮﻛﻊ

”Mengingat sujud adalah gerakan yang paling mulia dalam shalat, karena kedekatan seorang hamba kepada Tuhannya (ketika sujud), maka nama tempat shalat diturunkan dari kata ini, sehingga orang menyebutnya: ’Masjid’, dan mereka tidak menyebutnya: Marka’ (tempat rukuk). (I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, Dr.Wahf al-Qahthani, hlm. 5)

Makna Masjid Secara Istilah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut seluruh permukaan bumi yang digunakan untuk shalat, sebagai masjid. Dalam hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

… ﻭﺟُﻌِﻠَﺖ ﻟﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻣﺴﺠﺪﺍً ﻭﻃﻬﻮﺭﺍً،‏‎ ‎ﻓﺄﻳُّﻤﺎ ﺭﺟﻞ ﻣﻦ ﺃﻣّﺘﻲ ﺃﺩﺭﻛﺘﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ،‏‎ ‎ﻓﻠﻴﺼﻞِّ

”… seluruh permukaan bumi bisa dijadikan masjid dan alat bersuci untuk untukku. Maka siapapun di kalangan umatku yang menjumpai waktu shalat, segeralah dia shalat.” (HR. Bukhari 335 & Muslim 521)

Dalam riwayat lain, dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda,

ﻭﺃﻳﻨﻤﺎ ﺃﺩﺭﻛﺘﻚ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﺼﻞِّ، ﻓﻬﻮ ﻣﺴﺠﺪ

”Di manapun seseorang menjumpai waktu shalat, segera dia shalat. Karena tempatnya adalah masjid.” (HR. Bukhari 3425 & Muslim 520)

Berdasarkan hadits di atas, asal makna masjid dalam syariat adalah semua tempat di muka bumi ini yang digunakan untuk bersujud kepada Allah. (I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, Dr.Wahf al-Qahthani, hlm. 5)

Kita memahami bahwa makna kata masjid dalam hadits di atas adalah masjid dalam makna umum. Bahwa semua permukaan bumi bisa digunakan untuk shalat, kecuali beberapa wilayah yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat shalat, seperti kuburan, kamar mandi, atau tempat najis dan kotoran.

Yang menjadi kajian kita adalah masjid dalam makna khusus. Yaitu tempat yang berlaku di sana hukum-hukum masjid, seperti shalat tahiyatul masjid, doa masuk-keluar masjid, larangan jual beli, dst.

Az-Zarkasyi, beliau menyebutkan makna masjid menurut istilah yang dipahami kaum muslimin (urf),

ﺛﻢ ﺇﻥ ﺍﻟﻌُﺮﻑ ﺧﺼﺺ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺑﺎﻟﻤﻜﺎﻥ‎ ‎ﺍﻟﻤﻬﻴّﺄ ﻟﻠﺼﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﺨﻤﺲ، ﺣﺘﻰ ﻳﺨﺮﺝ‎ ‎ﺍﻟﻤُﺼﻠّﻰ ﺍﻟﻤﺠﺘﻤﻊ ﻓﻴﻪ ﻟﻸﻋﻴﺎﺩ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ،‏‎ ‎ﻓﻼ ﻳُﻌﻄﻰ ﺣﻜﻤﻪ

Kemudian, masyarakat muslim memahami bahwa kata masjid hanya khusus untuk tempat yang disiapkan untuk shalat 5 waktu. Sehingga tanah lapang tempat berkumpul untuk shalat id atau semacamnya, tidak dihukumi sebagai masjid. (I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, Dr.Wahf al-Qahthani, hlm. 5)

Kemudian, dalam Fatawa Lajnah Daimah ketika menjelaskan pengertian masjid dinyatakan,

ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻟﻐﺔ ﻣﻮﺿﻊ ﺍﻟﺴﺠﻮﺩ. ﻭﺷﺮﻋﺎ‎ ‎ﻛﻞ ﻣﺎ ﺃﻋﺪ ﻟﻴﺆﺩﻱ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ‎ ‎ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﺟﻤﺎﻋﺔ

Masjid secara bahasa artinya tempat sujud, dan secara pengertian syariat, masjid berarti setiap tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin.

ﻭﺣﺪﻭﺩ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻟﺬﻱ ﺃﻋﺪ ﻟﻴﺼﻠﻲ ﻓﻴﻪ‎ ‎ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﺟﻤﺎﻋﺔ‎ ‎ﻫﻲ ﻣﺎ ﺃﺣﺎﻁ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺑﻨﺎﺀ ﺃﻭ ﺃﺧﺸﺎﺏ ﺃﻭ‎ ‎ﺟﺮﻳﺪ ﺃﻭ ﻗﺼﺐ ﺃﻭ ﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ، ﻭﻫﺬﺍ ﻫﻮ‎ ‎ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻌﻄﻰ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻣﻦ ﻣﻨﻊ‎ ‎ﺍﻟﺤﺎﺋﺾ ﻭﺍﻟﻨﻔﺴﺎﺀ ﻭﺍﻟﺠﻨﺐ ﻭﻧﺤﻮﻫﻢ ﻣﻦ‎ ‎ﺍﻟﻤﻜﻮﺙ ﻓﻴﻪ”…

Batasan masjid yang digunakan untuk shalat 5 waktu oleh kaum muslimin secara berjamaah, adalah bangunan yang dikelilingi tembok atau kayu atau pelepah, atau bambu atau semacamnya. Inilah wilayah yang berlaku hukum-hukum masjid, seperti larangan-larangan bagi wanita haid, nifas, atau orang junub untuk tinggal di dalamnya. (Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, jilid 6, no. 221)

Masjid Jami’

Istilah lain yang perlu kita catat terkait kata masjid adalah kata jami’. Ada istilah masjid jami’. Dalam kitab al-Masajid, Dr. Said al-Qohthani menjelaskan,

ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺠﺎﻣﻊ: ﻓﻬﻮ ﻧﻌﺖ ﻟﻠﻤﺴﺠﺪ، ﺳﻤّﻲ‎ ‎ﺑﺬﻟﻚ؛ ﻷﻧﻪ ﻳﺠﻤﻊ ﺃﻫﻠﻪ؛ ﻭﻷﻧﻪ ﻋﻼﻣﺔ‎ ‎ﻟﻼﺟﺘﻤﺎﻉ، ﻓﻴﻘﺎﻝ: ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻟﺠﺎﻣﻊ…‏‎ ‎ﻭﻳﻘﺎﻝ ﻟﻠﻤﺴﺠﺪ ﺍﻟﺬﻱ ﺗُﺼﻠَّﻰ ﻓﻴﻪ‎ ‎ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺻﻐﻴﺮﺍً؛ ﻷﻧﻪ ﻳﺠﻤﻊ‎ ‎ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ ﻣﻌﻠﻮﻡ

Adapun kata ‘al-Jami’ ini merupakan kata sifat untuk masjid. Disebut jami’, karena masjid ini mengumpulkan seluruh jamaahnya, dan merupakan tanda berkumpulnya manusia. Kita sebut Masjid Jami’… istilah ini dipakai untuk menyebut masjid yang digunakan untuk shalat jumat, meskipun masjid ini kecil. Karena masjid ini mengumpulkan masyarakat di waktu tertentu. (al-Masajid, hlm. 7)

Mushola Rumah atau Ruang Shalat di Kantor

Di beberapa rumah kaum muslimin, terkadang terdapat satu ruang khusus untuk shalat. Apakah tempat semacam ini bisa kita sebut masjid, sehingga memiliki hukum khusus seperti umumnya masjid?

Di antara batasan masjid yang telah disebutkan,

“tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin”

Kriteria semacam ini tidak ada untuk mushola rumah, karena musholah rumah milik pribadi, sehingga tidak semua kaum muslimin bisa shalat jamaah di sana. Pemilik rumah memungkinkan untuk menjualnya atau menggantinya menjadi ruang lain.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang tempat yang disediakan di kantor untuk shalat 5 waktu, sementara status bangunan kantor itu adalah sewa. Apakah bisa dihukumi masjid? Jawaban beliau,

ﻫﺬﺍ ﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ، ﻫﺬﺍ ﻣﺼﻠﻰ‎ ‎ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻪ ﻣﻤﻠﻮﻙ ﻟﻠﻐﻴﺮ ﻭﺃﻥ ﻣﺎﻟﻜﻪ ﻟﻪ ﺃﻥ‎ ‎ﻳﺒﻴﻌﻪ ، ﻓﻬﻮ ﻣﺼﻠﻰ ﻭﻟﻴﺲ ﻣﺴﺠﺪﺍ ﻓﻼ‎ ‎ﺗﺜﺒﺖ ﻟﻪ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ…

”Tempat semacam ini tidak memiliki hukum masjid, ini tempat shalat biasa, dengan alasan, dimiliki orang lain, dan pemiliknya berhak menjualnya. Ini hanya tempat shalat dan bukan masjid, sehingga tidak memiliki hukum masjid…

ﺳﺆﺍﻝ : ﻭﻻ ﺗﺸﺮﻉ ﺗﺤﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ؟‎ ‎ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﻭﻻ ﺗﺸﺮﻉ ، ﻟﻜﻦ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ‎ ‎ﺳﻨﺔ ﻋﺎﺩﻳﺔ

Berarti tidak dianjurkan shalat tahiyatul masjid? Tanya tambahan.

Jawab beliau,

Tidak dianjurkan, namun jamaah boleh shalat sunah seperti biasa.

Fatawa Islam no. 4399.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

ﻣﺴﺠﺪ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻟﻴﺲ ﺑﻤﺴﺠﺪ ﺣﻘﻴﻘﺔً ﻭﻻ‎ ‎ﺣﻜﻤﺎً ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﺗﺒﺪﻳﻠﻪ ، ﻭﻧﻮﻡ ﺍﻟﺠﻨﺐ ﻓﻴﻪ

Masjid rumah (tempat shalat di rumah), bukan masjid yang hakiki, tidak pula dihukumi masjid. Sehingga boleh diubah menjadi ruang lainnya atau boleh juga orang junub tidur di dalamnya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/212)

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, ada beberapa catatan yang bisa kita simpulkan,

1. Semua permukaan bumi yang suci, bisa digunakan sebagai tempat shalat. Dan itulah makna kata masjid secara bahasa.

2. Bangunan yang memiliki hukum masjid ada dua:

a. Masjid biasa: semua yang digunakan untuk shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin.

b. Masjid Jami’: itulah masjid yang digunakan shalat 5 waktu dan untuk jumatan.

3. Mushola umum tempat shalat 5 waktu, dalam pengertian syariat termasuk masjid biasa. Karena tempat ini bersifat permanen, menjadi milik masyarakat umum dan digunakan kaum muslimin untuk shalat jamaah 5 waktu.

4. Semua bangunan yang dihukumi masjid, maka berlaku ketentuan sebagai masjid, seperti dianjurkan shalat tahiyatul masjid, wanita haid dan orang junub tidak boleh menetap, dst.

5. Mushola rumah atau kantor yang tidak permanen dan hanya digunakan untuk shalat sementara waktu, tidak dihukumi sebagai masjid.

6. Semua bangunan yang TIDAK dihukumi masjid, maka TIDAK berlaku ketentuan sebagai masjid, sehingga tidak ada anjuran untuk shalat tahiyatul masjid, wanita haid dan orang junub boleh menetap, dst.

Allahu a’lam.

[Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits - Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com]

Sumber: Konsultasisyariah.com


Follow twitter @fadhlihsan untuk mendapatkan update artikel blog ini.



Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar