mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Selasa, 04 September 2012

Hukum Membeli Motor Secara Kredit

motor kredit?


Dijawab oleh: al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Tanya:
Apakah proses jual beli motor dengan cara kredit, sebagaimana yang ada pada zaman sekarang ini termasuk praktik ribawi? (085730xxxxxx)

Jawab:

Akad jual beli motor/mobil dengan cara kredit yang ada pada zaman sekarang di diler-diler adalah riba, ditinjau dari dua sisi:

1. Ada syarat denda pada akad bagi yang menunggak. Tidak benar mengatakan boleh dengan alasan seseorang akan membayarnya tanpa menunggak sehingga tidak terkena denda. Sebab, hal itu adalah akad riba dari asalnya, walaupun dengan niat akan melunasinya tanpa denda. Lagi pula, siapa yang bisa memastikan dia tidak akan menunggak?

2. Angsuran dibayarkan ke lembaga finance yang menalangi setiap motor/mobil yang dicicil oleh nasabah, tidak dibayarkan ke diler (penjual). Hal itu karena motor/mobil yang dikreditkan oleh diler telah ditalangi/ditebus secara kontan oleh finance tersebut. Artinya, pembeli sebenarnya diutangi secara tidak langsung oleh finance tersebut agar bisa membeli motor/mobil yang diinginkan, lalu pembeli membayar utang itu kepadanya dengan nilai lebih besar (harga cicil). Ini adalah rekayasa riba yang dikenal dengan istilah inah model tiga pihak. Wallahu a'lam.

Sumber: Majalah Asy Syariah vol. VII/No. 84/1433 H/2012, hal. 44.

Baca juga:

1 komentar: